PONTIANAK – Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Keluarga Berencana Kota Singkawang menurunkan tim kesehatan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada penyelenggara pemilu seperti PPK dan KPPS.
“Pemeriksaan dilakukan berdasarkan surat edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK. 02.02/III/1681/2019 tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi petugas KPPS/PPK yang memerlukan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan,” kata Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Singkawang, A Kismed, Minggu.
Sejak Rabu (24/4), kata dia, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kesehatan kepada PPK dan KPPS yang saat ini masih melakukan proses rekapitulasi dan perhitungan suara Pilpres dan Pileg di tingkat kecamatan.
“Jadi kalau ditemukan ada petugas yang sedang sakit atau lainnya, kita tindaklanjuti dengan pengobatan,” ujarnya.
Pemeriksaan akan dilakukan selama proses rekapitulasi dan perhitungan suara selesai. Bahkan kalau ada petugas PPK atau KPPS yang sakit namun belum dilakukan pemeriksaan, bisa menghubungi kepala atau petugas Puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan.
Secara terpisah, Ketua KPU Singkawang, Riko mengatakan, pihaknya pun telah mendapatkan tembusan surat edaran Menkes pada Selasa (23/4) tentang pemeriksaan kesehatan untuk petugas KPPS, PPS maupun PPK yang sedang menjalankan tugas pemilu.
“Dasar surat edaran ini, kami tindaklanjuti dengan bersurat ke Dinas Kesehatan di hari yang sama. Dengan harapan dapat dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada petugas PPK dan PPS yang sedang melakukan rekapitulasi dan perhitungan suara di tingkat kecamatan,” katanya.
Mengingat KPPS saat ini sudah selesai melaksanakan tugas di TPS masing-masing sehingga tidak diminta untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.