Bawang Merah Hasil Penindakan Dihibahkan Bea Cukai
BANDA ACEH – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh menghibahkan 20 ton bawang merah hasil penindakan penyeludupan. Komoditas dihibahkan kepada masyarakat prasejahtera di tiga kabupaten dan kota di provinsi tersebut.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Trio Utomo, mengatakan, bawang merah yang dihibahkan tersebut masih layak dikonsumsi. “Sebelum dihibahkan, 20 ton bawang merah ini menjalani pemeriksaan Karantina Pertanian. Hasil pemeriksaan, bawang merah ini layak dikonsumsi,” kata Trio Utomo, Selasa (2/4/2019).
Masyarakat prasejahtera yang menerima hibah bawang merah hibah tersebut adalah warga Kota Banda Aceh, Kota Sabang, dan Kabupaten Aceh Besar. Penyaluran dilakukan melalui pemerintah daerah setempat.
Trio Utomo menjelaskan, hibah bawang merah hasil penindakan itu dilakukan, setelah proses hukum yang dilakukan bersama instansi terkait selesai. Bawang tersebut dihibahkan dengan pertimbangan lebih bermanfaat diberikan kepada masyarakat kurang mampu dari pada dimusnahkan.
20 ton bawang merah itu merupakan barang bukti tindak kejahatan penyelundupan dari Malaysia. Barang diselundupkan melalui perairan Aceh Timur, Provinsi Aceh akhir Maret 2019 lalu. “Seorang anak buah kapal yang membawa bawang tersebut dijadikan tersangka, dan tiga ABK lainnya tidak ditahan dalam kasus penyelundupan bawang merah dari Malaysia,” kata Trio Utomo.
Pada Maret lalu, Bea Cukai Kuala Langsa juga menghibahkan 30 ton bawang merah, hasil penindakan penyelundupan di perairan Aceh Tamiang beberapa waktu lalu. Kepala Kantor Pengawasan dam Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa, Mochamad Syuhadak, mengatakan, bawang merah hibah ini sudah melalui pemeriksaan Stasiun Karantina Pertanian.