Bawaslu Banyumas Kaji Penyelesaian Kasus dengan Pilih Suara Acak

Editor: Satmoko Budi Santoso

PURWOKERTO – Kasus pemilih yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Bekasi, namun diperbolehkan mencoblos di Banyumas, tanpa ada form A5, diselesaikan dengan kesepakatan bersama antara Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta para saksi dari dua pasangan capres.

Kesepakatan tersebut berupa, surat suara capres dipilih satu secara acak dan dinyatakan sebagai surat suara rusak.

Ketua Bawaslu Banyumas, Miftahudin, mengatakan, kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani seluruh pihak terkait.

“Pemilih atas nama Fisahri diperbolehkan menggunakan hak pilih di TPS 10 Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara, karena yang bersangkutan menunjukkan e-KTP Banyumas dengan domisili di wilayah TPS tersebut. Sehingga petugas PPS berasumsi, yang bersangkutan termasuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK),” terangnya, Selasa (23/4/2019).

Lebih lanjut Miftahudin menjelaskan, e-KTP dari Fisahri sebenarnya sudah habis masa berlakunya pada tanggal 14 September 2017. Namun, sesuai dengan surat edaran mendagri, untuk e-KTP tidak ada masa kedaluwarsa sehingga dianggap masih berlaku.

“Pada saat itu petugas berusaha melakukan pengecekan data, untuk mencari tahu apakah yang bersangkutan sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum, karena syarat dinyatakan masuk DPK adalah memiliki e-KTP tetapi belum masuk DPT. Hanya saja upaya petugas untuk mencari informasi tersebut terhambat oleh jaringan internet yang buruk, Sidalih KPU tidak bisa diakses,” jelasnya.

Di bilik suara, dari 5 surat suara yang diberikan petugas, Fisahri hanya mencoblos surat suara presiden saja dan mengembalikan 4 surat suara lainnya kepada petugas. Saat ditanya, ia mengatakan merasa tidak berhak untuk mencoblos 4 surat suara lainnya, karena sudah tidak lagi menjadi warga Banyumas.

Lihat juga...