Bawaslu Banyumas Kaji Penyelesaian Kasus dengan Pilih Suara Acak
Editor: Satmoko Budi Santoso
Pada saat itu, kemudian terkuak bahwa Fisahri memiliki dua e-KTP, yaitu KTP Banyumas dan Bekasi. Ia juga sudah masuk dalam DPT di Bekasi. Dengan demikian, maka seharusnya ia tidak bisa masuk dalam DPK. Namun, surat suara capres yang dicoblosnya sudah terlanjur masuk dalam kotak suara.
Terkait kesepakatan penyelesaian dengan cara dipilih satu surat suara dalam kotak suara secara acak dan dinyatakan tidak sah, Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Banyumas, Saleh Darmawan menyatakan, sejauh ini belum ada aturan yang mendasari penyelesaian dengan cara tersebut. Sehingga pihaknya akan mengkaji kembali penyelesaian kasus tersebut.
“Kita akan kaji kesepakatan penyelesaian kasus ini, jika tidak ditemukan aturan yang mendasarinya, maka bisa dikategorikan pelanggaran administrasi,” pungkasnya.