Bawaslu Banyumas Rekomendasikan 19 TPS Hitung Ulang Surat Suara
Editor: Makmun Hidayat
PURWOKERTO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas merekomendasikan sebanyak 19 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan perhitungan ulang suara. Rekomendasi tersebut dikeluarkan karena tidak sinkronnya data pada formulir C1 dengan input data yang ada pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
TPS yang direkomendasikan untuk melakukan penghitungan ulang, yaitu TPS 13 Desa Kedungrandu Kecamatan Patikraja, kemudian di Kecamatan Banyumas ada lima TPS, yaitu TPS 15,18 dan 24 di Desa Pasinggangan serta TPS 10 dan 11 Desa Sudagaran.
Selanjutnya, TPS 15 Desa Gandatapa Kecamatan Sumbang, TPS 6 Desa Panembangan Kecamatan Cilongok, TPS 8 Desa Singasari Kecamatan Karanglewas. Dan di Kecamatan Baturraden ada tiga TPS, TPS 6 Desa Kebumen, TPS 9 Desa Kutasari dan TPS 11 Desa Karangtengah.
Di Kecamatan Purwokerto Selatan direkomendasikan perhitungan ulang pada TPS 12 Kelurahan Tanjung, kemudian TPS 10 Desa Losari Kecamatan Rawalo, TPS 18 Desa Bojongsari Kecamatan Kembaran,satu TPS di Kecamatan Purwokerto Barat dan satu TPS di Kecamatan Kalibagor.
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antaralembaga Bawaslu Banyumas, Yon Daryono mengatakan, pihaknya merekomendasikan penghitungan ulang surat suara di TPS tersebut,
karena pengawas menemukan ada ketidaksingkronan antara data salinan C-1 dengan hasil yang tertera pada C-1 plano.
“Saat C-1 dengan C-1 plano tidak singkron, maka diminta ngecek C-7 (daftar hadir), kemudian
mengecek lagi ke C-6 (undangan) yang dibagikan dan yang kembali. Ternyata ini tidak sinkron semua, sehingga direkomendasikan untuk melakukan penghitungan ulang di tempat,” jelasnya, Selasa (23/4/2019).