Bawaslu Jayapura: Mencoblos tak Harus Gunakan C6-KPU
JAYAPURA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jayapura, Papua mengatakan dalam menyalurkan hak pilih, warga tidak harus menggunakan formulir model C6-KPU, tetapi bisa dengan menunjukkan KTP elektronik atau kartu identitas lainnya.
Komisioner Bawaslu Kota Jayapura Hardin Halidin, mengatakan untuk memastikan agar warga di ibu kota Provinsi Papua itu bisa menggunakan hak konsitusinya pada Pemilu Legisltif dan Presiden pada 17 April 2019.
“Berdasarkan regulasi yang dibuat oleh KPU RI, salah satu aktivitas terpenting selama masa tenang ini adalah distribusi formulir model C6-KPU atau surat pemberitahuan pemungutan suara, yang dilakukan oleh KPPS kepada pemilih,” katanya di Kota Jayapura, Senin malam (15/4/2019).
Apalagi berdasarkan pasal 13 ayat (1) PKPU Nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, yang telah diubah menjadi PKPU Nomor 9 Tahun 2019 secara gamblang menyebutkan bahwa, pada ayat (1) Ketua KPPS dibantu anggota KPPS menyampaikan formulir model C6-KPU untuk memberikan suara kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT di wilayah kerjanya paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Meski demikian, kata dia, pada prakteknya dan dalam banyak pengalaman sebelumnya, distribusi formulir model C6-KPU sering kali menjadi awal kekisruhan pada setiap pelaksanaan pemilihan umum.
Di antaranya adalah penyelenggara pemilu terlambat melakukan distribusi formulir model C6-KPU kepada pemilih. Dalam banyak pengalaman sebelumnya, formulir model C6-KPU didistribusikan pada H-1 pemilu.
Selain itu kemungkinan terjadi penyalahgunaan formulir model C6-KPU oleh oknum penyelenggara pada tingkat TPS. Dalam banyak kejadian sebelumnya, formulir model C6-KPU sering kali diperjual-belikan oleh para oknum tersebut.