Bawaslu Menyebut, Tidak Ada Pelangaran Berat di Jakarta Barat
JAKARTA – Bawaslu Jakarta Barat mengklaim, tidak ada dugaan kecurangan atau pelanggaran kategori berat pada pemungutan suara di wilayah Jakarta Barat.
Termasuk pelanggaran, yang berpotensi membuat Pemungutan Suara Ulang (PSU) harus dilakukan. “Di Jakarta Barat sampai saat ini belum ada indikasi akan adanya pemungutan ulang,” kata Komisioner Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Barat, Abdul Roup .
Meski demikian, Abdul menyebut, masih ada beberapa masalah yang ditemukan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 di Rabu (17/4/2019). Salah satunya, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, sempat terganggu oleh tidak adanya surat suara pemilihan presiden.
Namun, permasalahan tersebut dapat diatasi, setelah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melaporkan hal tersebut, dan mengambil surat suara presiden dari TPS lain yang ada di sekitarnya. “Jadi pas kotak suaranya dibuka itu ternyata kosong surat suara presidennya, sehinggga KPPS meminta surat suara cadangan dari TPS di sekitarnya,” kata Abdul.
Temuan lain pada penyelenggaraan Pemilu 2019 adalah adanya surat suara tertukar di TPS 170 Kamal, Kalideres. Surat suara DPRD di TPS tersebut yang seharusnya dari Dapil 9 yang meliputi Kecamatan Cengkareng, Kalideres, dan Tambora.
Namun yang ditemukan, surat suara untuk TPS dari Dapil 10 yang meliputi Kecamatan Palmerah, Tamansari, Grogol Petamburan, Kebon Jeruk, dan Kembangan. “Surat suara DPRD yang tertukar itu ada di TPS 170 Kamal. Tapi tidak semua surat suara yang tertukar, hanya 58 suara saja,” tambahnya.
Abdul mengatakan karena surat suara tersebut telah tercoblos oleh pemilih, maka atas kesepakatan antara KPPS dengan para saksi dari masing-masing parpol yang ada di TPS itu, suara tersebut tetap sah masuk untuk parpol. “Surat suara dinyatakan masuk ke suara partai, karena sudah disepakati oleh KPPS dan saksi parpol,” jelasnya.