BPJS Padang: Lanjutkan Kerja Sama, Lengkapi Data Akreditasi RS
Editor: Satmoko Budi Santoso
PADANG – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Padang, Asyraf Mursalina, menyebutkan, bagi rumah sakit (RS) yang ingin melanjutkan kerja sama dengan BPJS agar segera melengkapi data terakreditasinya.
Hal ini mengingat, kementerian kesehatan (Kemenkes) sudah bersurat ke seluruh dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota agar melengkapi itu hingga 30 Juni 2019 sesuai tenggat waktu perpanjangan kontrak bagi rumah sakit yang belum terakreditasi.
“Kementerian kesehatan memperpanjang tenggat waktu itu, karena sesuai dengan surat rekomendasi yang diberikan setelah rumah sakit yang belum terakreditasi memberikan komitmen untuk melakukan akreditasi sampai dengan 30 Juni 2019,” ujarnya, Jumat (12/4/2019) saat bertemu awak media di Padang.
Menurutnya, pemberian tenggat waktu yang diberikan Kemenkes tersebut, agar rumah sakit yang belum melakukan akreditasi, agar melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Nah jadi begini, setiap fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbarui kontraknya setiap tahun. Maka kita harapkan hal itu segera dilakukan oleh pihak rumah sakit,” katanya.
Asyraf menyebutkan, dari 34 rumah sakit yang bekerjasama di wilayah kerjanya di BPJS Cabang Padang, masih ada 3 rumah sakit yang belum terakreditasi ditambah satu rumah sakit yang masih dalam proses penilaian perpanjangan akreditasi.
“Untuk melakukan penilaian rumah sakit itu ada tim penilai independen yang ditunjuk Kemenkes yakni Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Mereka yang khusus memberikan standar pelayanan yang baik bagi rumah sakit berupa akreditasi rumah sakit,” ungkapnya.