BPJS Padang: Lanjutkan Kerja Sama, Lengkapi Data Akreditasi RS
Editor: Satmoko Budi Santoso
Dikatakannya, jika rumah sakit yang belum melengkapi data perpanjangan kerja samanya berupa keterangan akreditasi rumah sakitnya sesuai dengan tengat waktu yang diberikan, maka BPJS secara otomatis tidak akan kerjasama lagi meskipun itu rumah sakit milik pemerintah atau swasta.
“Jadi, otomatis kerjasamanya dihentikan sementara hingga akreditasi itu dipenuhi. Sebab, selama akreditasi itu belum dipenuhi pihak rumah sakit, BPJS tidak bisa membayarkan klaimnya,” tegasnya.
Selain itu, Asyraf mengimbau masyarakat jika kesulitan dan terkendala dalam melakukan akses BPJS di beberapa rumah sakit yang menjadi mitra, maka dapat melaporkan ke call center BPJS di 1500400, kemudian BPJS juga telah memiliki petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) BPJS Kesehatan di beberapa rumah sakit.
“PIPP bukan bertugas hanya sebatas memberikan informasi dan menangani pengaduan peserta JKN-KIS di rumah sakit, tetapi juga wajib memberikan penjelasan kepada petugas rumah sakit terkait pengaduan peserta,” pungkasnya.
Sementara melihat secara skala Sumatera Barat, terdapat 6 Rumah Sakit yang belum menyelesaikan akreditasi sebagai syarat dan ketentuan kontrak kerja sama dengan BPJS.
“Dari 6 RS tersebut ada yang belum terakreditasi dan dalam proses perpanjangan namun belum keluar hasil penilaiannya,” jelasnya.
Dari 6 RS tersebut, 4 belum terakreditasi yakni RS Paru Sumatera Barat di Kabupaten Padang Pariaman, RSUD Sadikin Kota Pariaman, RS Dr. Rasidin Kota Padang, RS Ibnu Sina Panti. Sementara, RS Tingkat III Dr. Reksodiwiryo (RS Tentara Padang) dan RSUD Sijunjung masih menunggu hasil penilaian perpanjangan akreditasi.