Dinilai Berisi Penyimpangan, Film Garin Nugroho Dilarang Tayang

PONTIANAK – Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, mengeluarkan surat edaran meminta bioskop yang ada di kabupaten itu untuk tidak menayangkan film Kucumbu Tubuh Indahku  karya Garin Nugroho, karena dinilai memuat konten penyimpangan sosial.

“Kami meminta manajemen bioskop Transmart untuk tidak menayangkan film itu. Selain meminta kepada pihak pengelola bioskop untuk tidak memutar film tersebut, saya juga minta masyarakat untuk tidak menontonnya, khususnya kalangan pelajar,” kata Muda di Sungai Raya, Sabtu.

Surat Edaran Bupati Kubu Raya, tertanggal 26 April 2019 ini, sudah mulai beredar di media sosial Facebook, setelah 1 jam surat edaran tersebut dibuat oleh Bupati Muda.

Surat edaran Bupati Kubu Raya dengan nomor 800/0019/Diskominfo-A ini juga ditembuskan langsung kepada Gubernur Kalimantan Barat di Pontianak, Pimpinan Manajemen Bioskop Transmart Kabupaten Kubu Raya di Sungai Raya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kubu Raya di Sungai Raya dan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Kubu Raya di Sungai Raya.

Pada kesempatan itu, Muda menyampaikan, pihaknya akan sangat menghargai perfilman Indonesia selama memuat hal positif dan memberikan pendidikan baik bagi masyarakat.

Namun, karena film garapan Garin Nugroho ini ada hal-hal yang membahayakan dan rentan terhadap perilaku menyimpang, sehingga dikhawatirkan akan menjadi sebuah pembenaran.

“Dari judulnya saja sudah menunjukkan arah yang menyimpang, tentunya hal ini dikhawatirkan akan menjadi persepsi, terutama bagi generasi muda yang tidak memahami dan seolah-olah menjadi sesuatu yang patut. Kondisi ini juga sangat bertentangan sekali dengan visi kami yaitu menciptakan Kabupaten Kubu Raya yang religius. Nah, hal inilah yang bagi saya merasa terpanggil secara spontan”, tuturnya.

Lihat juga...