Empat Caleg di Sigi Diduga Lakukan Tindak Pidana Pemilu

Ilustrasi- Bawaslu - Dok. CDN

PALU — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menemukan dugaan tindak pidana pemilu yang melibatkan empat orang calon legislatif dari partai berbeda di daerah itu, dua hari menjelang pungut hitung.

“Tanggal 14 April, kita gelar patroli pengawasan oleh jajaran pengawas pemilu di sana. Saat itulah ditemukan ada dugaan pelanggaran pidana pemilu di Kabupaten Sigi dengan melibatkan empat orang caleg,” kata Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah, Ruslan Husain, di Palu, Senin malam (15/4/2019).

Dia menjelaskan pada patroli itu ditemukan indikasi kuat adanya caleg membagi-bagikan bahan makanan pokok dan kerudung kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Sigi dengan menyertakan bahan kampanye, seperti kartu nama, dan contoh surat suara.

Ruslan mengatakan kasus ini sedang dalam proses investigasi dan klarifikasi dari sejumlah saksi. “Tim sudah ke lokasi dan sudah ada beberapa saksi yang kita mintai keterangan,” katanya.

Empat caleg tersebut masing-masing dari PKS, PSI, PDI Perjuangan dan Partai Demokrat. Keempat terduga kata dia, sebagian ada caleg provinsi dan kabupaten.

Ruslan mengatakan jika syarat tindak pidana terpenuhi maka kasus tersebut akan ditindaklanjuti ke Tim Gakumdu untuk proses lebih lanjut.

Dijelaskan Ruslan, kasus ini tetap diproses sampai batas waktu sesuai ketentuan sehingga jika mereka terpilih namun terbukti melakukan tindak pidana pemilu akan gugur demi hukum.

“Kalau nanti terbukti, putusan KPU yang menetapkan mereka akan batal demi hukum dan akan digantikan oleh perolehan suara terbanyak kedua di partai itu,” katanya.

Selain itu kata dia, juga akan diikuti dengan sanksi sesuai ketentuan berlaku.

Lihat juga...