Gubernur DKI: PBB Lahan Kosong di Jakarta Naik
Editor: Satmoko Budi Santoso
“Jadi kita tidak mau merugikan. Sudah dihitung juga dengan begitu kita akan punya ruang terbuka banyak. Sebagian disiapkan pemerintah sebagian swasta dengan cara diskon pajak,” ucap dia.
Kalau para pemilik ingin mendapatkan keringanan PBB 50 persen, jika lahan itu bersedia dibangun Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kemudian para pemilik lahan juga bersedia untuk merawat lahan tersebut.
“Kami memberikan keleluasaan bila mereka membuka tanah kosong itu untuk lahan terbuka yang bisa diakses masyarakat,” kata Anies.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menuturkan, cara tersebut bisa memangkas biaya belanja pemerintah. Sebab, Pemprov bisa membangun taman tanpa membeli lahan.
“Kita selama ini selalu belanja, beli lahan, padahal sebenarnya nggak harus beli lahan. Cukup dengan memberikan diskon seperti ini,” ujar dia.
Anies beralasan potongan 50 persen itu diperuntukkan sebagai bentuk perawatan RTH yang telah dibangun. Sehingga saling menguntungkan kedua belah pihak.
“Jadi kita nggak mau merugikan, sudah dihitung juga dengan gitu kita akan punya ruang terbuka banyak,” tuturnya.
Sebelumnya, Anies telah merevisi Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Rumah dan Rusun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp 1 miliar.
Anies membantah, revisi Pergub Nomor 38 Tahun 2019 menghapus kebijakan bebas pajak bagi rumah dan rusun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar. Menurut dia, revisi aturan belum pasti menghapus aturan bebas pajak.