Gubernur DKI Siapkan Peraturan Cegah Kekerasan di Sekolah

Editor: Koko Triarko

Gubernur DKI, Anies R Baswedan, di JS Luwansa Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019). –Foto: Lina Fitria

JAKARTA – Gubernur DKI, Anies R Baswedan, mengatakan pihaknya saat ini masih menggodok peraturan gubernur untuk mencegah terjadinya kekerasan dan perundungan atau bullying di sekolah. 

“Pergub tentang pembentukan gugus pencegahan kekerasan di sekolah sedang disusun,” kata Anies, di JS Luwansa Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).

Menurut Anies, Pergub itu untuk mencegah kejadian bullying seperti yang menimpa Audrey, siswi SMP di Pontianak, agar tak terjadi di Jakarta. Peraturan sejenis pernah diundangkan saat ia masih menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

“Anda bisa lihat, saya yang tanda tangan, kok saya yang bikin aturannya. Sebetulnya sudah ada peraturan menteri yang terkait dengan itu. Kalau tidak salah Peraturan Menteri Nomor 82 tahun 2015,” kata dia.

Permendikbud yang dimaksud adalah Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Anies menjelaskan, dalam aturan itu setiap kota dan sekolah harus memiliki Gugus Pencegahan Kekerasan, yang diisi oleh beberapa kalangan.

“Kalau ada gugus tugas itu, gugus tugas tiap sekolah, dalam gugus tugas ada siapa, siswa, orang tua, tokoh masyarakat atau tokoh pendidikan, ada juga guru dan unsur pemerintah,” ujar Anies.

Menurutnya, tugas dari tim itu untuk mendeteksi permasalahan yang ada di setiap sekolah. Dengan deteksi awal, diharapkan bibit permasalahan antara siswa dapat dicegah dan terselesaikan sebelum menjadi tindakan kriminal.

“Sebelum konflik memuncak sebagai kejadian yang bombastis, bisa terdeteksi. Tapi kalau enggak ada gugus, peristiwa-peristiwa itu tidak terdeteksi. Waktu ada korban baru jadi perhatian,” ujar Anies.

Lihat juga...