Gubernur DKI: Tak Ada Penghapusan PBB di Bawah Rp1 Miliar
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menuturkan, terkait kebijakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 milliar, bakal dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 2020 mendatang.
Anies menegaskan, kalau kebijakan bukan dihapus, melainkan dilanjutkan dan diperluas cakupannya. Dia menjelaskan bahwa pembebasan PBB untuk NJOP di bawah Rp 1 miliar bisa berjalan di tahun 2019 dan peraturannya dibuat tiap tahun. Sehingga, bukan berarti kebijakan yang berlangsung tahun ini tidak berlangsung di tahun selanjutnya.
“Jadi kebijakan pembebasan PBB untuk rumah-rumah dengan NJOP Rp 1 miliar ke bawah itu berjalan 2019 dan selalu peraturannya dibuat tiap tahun. Jadi tiap tahun selalu ada pembebasan, tapi kalau dibuat 19 bukan berarti 20 akan nggak ada, dan kita rencana terus,” kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).
Dia membantah kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) akan dihentikan pada 31 Desember 2019.
Menurut dia, batas waktu yang tertuang dalam revisi peraturan gubernur soal kebijakan itu, tak berarti penggratisan PBB akan dihentikan pada 2020.
“Revisi itu bukan berarti dihilangkan, revisi kan bisa ditambah. Bukan misalnya sekarang nih Rp 1 miliar, boleh enggak besok di bawah Rp 2 miliar?” ujarnya.
Dalam Pasal 4A Pergub Nomor 38 Tahun 2019 menyebutkan, pembebasan PBB hanya berlaku sampai 31 Desember 2019. Anies mengatakan, belum dapat memastikan dalam kebijakan yang akan berlaku pada 2020.
Sebab, kata dia, saat ini Pemprov DKI tengah melakukan pendataan ulang terhadap objek pajak.
“Nanti kita buat policy yang lebih luas. Jadi kalau mau revisi itu bukan berarti dihilangkan. Kita bilang ada kajian menggunakan data,” ucapnya.