Gubernur DKI: Tak Ada Penghapusan PBB di Bawah Rp1 Miliar
Editor: Satmoko Budi Santoso
Sebelumnya, Anies berencana mengkaji kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan atau PBB-P2 bagi tanah dengan NJOP di bawah Rp1 miliar. Pasalnya, gubernur sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok beralasan, banyak warga menengah ke bawah yang memiliki lahan di tengah kota dengan harga tanah tidak lebih dari Rp1 miliar, tidak sanggup membayar PBB-P2.
Orang nomor satu di Ibu Kota Jakarta itu menuangkan aturan ini ke dalam Pergub No 259 tahun 2015. Dalam aturan itu, Ahok tidak menetapkan batasan waktu berlakunya pergub tersebut.
Kemudian dia menetapkan batasan waktu terhadap kebijakan itu, yakni hanya berlaku sampai akhir tahun ini melalui Pergub No 25/2018 yang merupakan revisi dari Pergub 259/2015.
Menurutnya, adanya batasan waktu berlakunya kebijakan itu disebabkan pihaknya hendak mengevaluasi nilai pajak dari gedung-gedung serta permukiman di berbagai wilayah ibu kota.
“Itu berakhir di tahun ini. Kita akan kaji, data ulang yang ada di DKI Jakarta. Jadi banyak sekali informasi tentang bangunan kita yang tidak akurat,” terangnya, kemarin.
Selain itu, dia ingin masyarakat diperlakukan adil. Mana warga yang mengusahakan rumah tinggalnya menjadi indekos, bisa dipungut pajak. Sementara warga yang murni menggunakan kediamannya sebagai rumah tinggal di wilayah komersial tetap dipungut pajak sebagai rumah tinggal. Supaya pendataan, nantinya bakal memberikan gambaran perubahan wilayah komersial di Jakarta.
“Tapi juga kita tidak ingin ada rumah tinggal di wilayah komersial diperlakukan sebagai komersial. Itu juga tidak adil. Kita tidak ingin membebani pajak pada saat ini, kebijakannya status quo,” tegasnya.