Kapal tak Berizin Rugikan Ekonomi dan Lingkungan

Ilustrasi -Dok; CDN

JAKARTA – Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Zulficar Mochtar, menyatakan, bahwa upaya melaut yang dilakukan oleh pengusaha perikanan dengan izin penangkapan yang kedaluwarsa, sama saja merugikan keuangan negara.

“Melaut dengan izin yang expired (kedaluwarsa) melanggar aturan dan rugikan negara,” kata Zulficar Mochtar, di Jakarta, Sabtu (6/4/2019).

Ia mengungkapkan, ada 2.397 kapal ikan berbobot di atas 30 gross tonnage (GT) yang izinnya sudah kedaluwarsa, tetapi belum mengajukan perpanjangan.

Padahal, lanjutnya, sebenarnya tiga bulan sebelum izin berakhir sudah bisa mengajukan perpanjangan, sehingga juga tidak perlu diajukan untuk cek fisik kapal.

Kementerian Kelautan dan Perikanan, dinilai perlu menelusuri lebih mendalam mengenai sejumlah kapal ikan yang beroperasi atau sedang dalam proses pembangunan, tetapi belum memiliki izin dari pemerintah untuk mengurangi aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.

“Kalau (kapal ikan) yang tidak berizin, kami perkirakan jumlahnya sekitar 2.000-an,” kata Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Abdi Suhufan.

Menurut Abdi Suhufan, modus kapal tidak berizin dilakukan karena keterlambatan pengajuan perpanjangan izin, pemalsuan izin, markdown, pembangunan kapal baru tanpa SIUP, spekulasi pemilik kapal yang yang mengoperasikan kapal ikan untuk berlayar, tapi belum memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

Koordinator Nasional DFW Indonesia mengatakan, bahwa modus dan praktik kapal tidak berizin merugikan negara secara ekonomi dan lingkungan.

“Dampaknya adalah data bias, karena pemerintah tidak mengetahui secara pasti jumlah kapal ikan yang aktual beroperasi di wilayah perairan Indonesia saat ini, serta potensi pendapatan negara dari perikanan menjadi berkurang,” kata Abdi.

Lihat juga...