Kewenangan Penyidikan OJK Berikan Kepastian Hukum
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Guru Besar Ilmu Hukum Ekonomi Universitas Sumatera Utara (USU) Bismar Nasution menyebut, kewenangan penyidikan yang dimiliki Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak perlu dikhawatirkan. Hal ini justru perlu didukung dalam rangka mewujudkan kepastian hukum di jasa keuangan.
Hal ini dikatakan Bismar Nasution saat sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 21 Tahun tentang OJK di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin (1/4/2019). Kewenangan penyidikan, artinya OJK memiliki peran untuk menanggulangi kejahatan di sektor keuangan.
Hal ini bisa terwujud karena OJK memiliki pengetahuan terkait beragam modus kejahatan keuangan yang ada.
“Dari sini sangat efektif jika OJK memiliki peran penyidikan. Kepastian hukum akan terjadi dan ini akan berefek positif pada dunia keuangan yang membutuhkan stabilitas. Dari situasi tersebut akan tercipta kepercayaan pelaku pasar dan juga konsumen dalam dunia perbankan. Sebab semuanya merasa dilindungi,” kata Bismar Nasution.
Bismar menyebutkan, jika tidak ada kepastian hukum, maka akan terjadi efek domino dan sistemik dalam dunia keuangan. Dimana akan menimbulkan ketidakstabilan pasar keuangan, padahal pasar keuangan membutuhkan keadilan dan penjagaan mekanisme pasar.
“Di sisi lain, kewenangan penyidikan OJK juga berbasis pada KUHAP sehingga tidak perlu ditakuti akan terjadi penyimpangan. Sebab kewenangan penyidikan OJK juga untuk mewujudkan kesadaran hukum di masyarakat,” ujarnya.
Ada pun terkait tumpang tindih kewenangan penyidikan dengan penegak hukum lain, Bismar menyebut hal itu tidak perlu dikhawatirkan. Sebab akan menimbulkan semangat kompetensi antarpenyidik.