KPU Buka “Help Desk” Data Situng
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum membuka layanan pengaduan atau help desk, untuk pelaporan kesalahan data di Sistem Informasi Penghitungan Suara (situng) di situs resmi KPU.
“Kami buat semacam tempat laporan melalui WA dan telepon,” kata Komisioner KPU Ilham Saputra, Sabtu (20/4/2019).
Masyarakat dapat melaporkan ketidaksesuaian pemasukan data dengan foto formulir C-1 TPS, melalui nomor WhatsApp di 0812 1177 2443, surat elektronik ke bagianteknis@kpu.go.id atau nomor di 021-319 025 67 atau 021-319 025 77. Selain itu, masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Menteng, Jakarta Pusat, tepatnya di lantai satu depan lift. Situng berisi data penghitungan suara berdasarkan formulir C-1 setiap TPS yang diunggah KPU kabupaten dan kota.
Sebelumnya, petugas KPU kabupaten dan kota di lima daerah salah memasukkan data namun hal itu segera diperbaiki. KPU menyebut, kesalahan itu murni kesalahan manusia atau human error, dan tidak ada unsur sengaja atau curang.
Kejadian tersebut terjadi di lima TPS yakni di Dumai, Riau, Jakarta Timur, Maluku, NTB dan Jawa Tengah. Saat ini kesalahan, diklaim sudah diperbaiki. Ilham mendorong, masyarakat untuk ikut memantau situng. Ilham juga mengapresiasi masukan dari masyarakat, untuk segera diperbaiki ketika ada kesalahan. (Ant)