KPU Sikka Musnahkan 26.594 Surat Suara Rusak
Editor: Makmun Hidayat
MAUMERE — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka melakukan pemusnahan sebanyak 26.594 surat suara yang rusak. Pemusanahan surat suara dilakukan dengan cara dibakar di halaman belakang kantor KPU Sikka.
“Malam ini kami melakukan pemusanahan surat suara dengan cara dibakar. Pemusnahan surat suara disaksikan ketua dan anggota Bawaslu Sikka, Polres Sikka, Kejari Sikka dan Kodim 1603 Sikka,” sebut ketua KPU kabupaten Sikka, Fery Soge, Selasa malam (16/4/2019).
Dikatakan Fery, surat suara yang dimusanahkan merupakan surat suara yang mengalami kerusakan dan ditemukan saat proses penyortiran. Selain itu terdapat juga surat suara yang mengalami kelebihan.
“Surat suara yang dimusnahkan ini merupakan surat suara yang rusak dan mengalami kelebihan. Semua surat suara baik presiden dan wakil presiden, DPD RI,DPR RI Dapil NTT 1, DPRD provinsi NTT Dapil NTT 5 serta DPRD kabupaten Sikka Dapil 1 sampai dapil 4,” terangnya.
Untuk surat suara presiden dan wakil presiden, beber Fery, sebanyak 1.184 lembar, DPD RI sebanyak 2.999 dan DPR RI Dapil NTT 1 berjumlah 6.370 lembar. Selain itu,surat suara untuk DPRD provinsi NTT Dapil NTT 5 sebanyak 7.638 lembar.
“Sedangkan untuk surat suara DPRD Kabupaten Sikka Dapil Sikka 1 tambah Fery, berjumlah 1.603, Dapil Sikka 2 sebanyak 1.300, Dapil Sikka 3 totalnya 3.353 dan Dapil Sikka 4 berjumlah 2.147 lembar,” ujarnya.
Total kebutuhan surat suara untuk 894 TPS di 21 kecamatan di kabupaten Sikka tambah Fery, sebanyak 1.011.120 lembar. Kebutuhan surat suara untuk presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD Ri dan DPRD provinsi NTT Dapil NTT 5 masing-masing sebanyak 202.224 lembar.