Lunasi Klaim FKTP, BPJS Kesehatan Solok Salurkan Dana Rp47,7 Miliar

Ilustrasi - BPJS Kesehatan - Dok CDN

SOLOK – BPJS Kesehatan Cabang Solok, Sumatera Barat menyalurkan dana sebesar Rp47,7 miliar, untuk membayar klaim utang Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang sudah jatuh tempo.

“Dana klaim itu dibayarkan kepada 254 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 29 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL),” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok, Rizka Adhiati, bersama PPS BPJS setempat, Marinus Hardi Sampeliling, Minggu (21/4/2019).

Semua tagihan klaim rumah sakit, FKTP dan FKRTL yang lolos verifikasi telah dibayarkan. Pembayarannya dengan memakai mekanisme first in first out. “Urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan kami. Rumah sakit yang lebih dahulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dahulu,” ujarnya.

Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud, karena adanya dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan. Marinus mengatakan, setiap tanggal 15 merupakan pembayaran kapitasi untuk FKTP. Oleh karena itu, ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan Cabang Solok pada hari berikutnya.

Kepala BPJS Cabang Solok, Rizka Adhiati di Solok (Ant)

“Biasanya mitra perbankan kami menjalankan transaksi pembayaran kapitasi ini dahulu. Namun kami pastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan hari ini,” sebutnya.

Menurutnya, dengan dibayarnya utang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan, diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi.

Lihat juga...