Mantan Anggota DPRD Sumut Dieksekusi ke Tanjung Gusta
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Sonny Firdaus, yang menjadi terpidana korupsi ke Lapas Tanjung Gusta, Medan.
“KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Sonny Firdaus, dalam kasus suap terhadap anggota DPRD Sumut dari lokasi penahanan di Rutan Cabang KPK ke Lapas Tanjung Gusta Medan pada 18 April 2019 sore,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Minggu (21/4/2019).
Eksekusi terhadap Sonny dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya pada Selasa (2/4/2019), Sonny telah divonis empat tahun penjara, ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sony, terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Sonny merupakan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 dari Fraksi Partai Gerindra. Vonis itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang meminta agar Sonny divonis empat tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Tuntutan tersebut, berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf b UU No.31/1999, sebagaimana diubah UU No.20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sonny divonis karena menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho sebesar Rp495 juta. (Ant)