Miliki Hutang Belanja Rp60 Miliar, Kadinkes Jember Dipecat

Editor: Satmoko Budi Santoso

JEMBER  – Dinas Kesehatan Jember selama tahun 2018 gagal membayar rekanan sehingga menjadi hutang belanja pembangunan sebesar Rp60 miliar. Akibatnya, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Jember, Nurul Qomariyah, dipecat dari jabatannya terhitung sejak Rabu, 10 April 2019.

Sekda Jember, Mirfano, membenarkan terkait kabar pemecatan Nurul Qomariyah dari jabatannya, bahkan Mirfano juga mengungkapkan bahwa SK pemecatan telah ditanda tangani bupati.

“Hal ini karena kurang cakap dan mismanajemen yang sudah dilakukan. Ada beberapa proyek di Dinas Kesehatan yang tidak terbayarkan sehingga memiliki hutang belanja sebesar Rp60 miliar dari 200 lebih item belanja,” kata Mirfano kepada wartawan, Kamis (11/4/2019).

Menurut Mirfano, Nurul Qomariyah juga memiliki persoalan lain selain hutang belanja sehingga mengakibatkan perempuan yang pernah menjabat sekretaris Dinas Kesehatan di Probolinggo ini juga melakukan pungutan perjalanan dinas (perdin) di lingkungan Dinkes Jember.

“Selain persoalan hutang belanja, ada dua kasus lain yang membuat Bu Nurul dibebastugaskan dari jabatannya, yaitu melakukan potongan perdin, dan menerbitkan SK sekolah untuk 2 dokter yang seharusnya diterbitkan oleh bupati,” ujarnya.

Mirfano juga mengatakan, kejadian tersebut tidak bisa ditolerir oleh bupati, dan pemecatan ini sudah sesuai prosedur.  BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) juga sedang melakukan pemeriksaan bersama dengan inspektorat.

“Kalau kerugian negara tidak ada, hanya pemkab punya hutang kepada rekanan, karena anggaran yang tidak terbayarkan pada APBD 2018 kemarin kembali ke kas daerah. Selain itu, potongan perjalanan dinas yang dilakukan oleh Bu Nurul juga sudah dikembalikan, karena nilainya hanya belasan juta,” tambah Mirfano.

Lihat juga...