MK Tolak Uji Materil KUHAP

Editor: Koko Triarko

Sidang Pengucapan Putusan Uji Materil KUHAP di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK Jakarta -Foto: M Hajoran

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya uji materil Pasal 77, huruf a UU Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebab, batasan limitatif, bahwa penyidikan adalah sebuah proses yang telah dimulai dengan didahului adanya tindak pidana. Ada pun proses penyidikan merupakan upaya mengembangkan dugaan adanya tindak pidana, yang telah ditemukan dengan mencari serta mengumpulkan bukti.

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan sidang pengucapan putusan uji materil UU Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di ruang sidang, Gedung MK, Jakarta, Senin (15/4/2019).

Hakim Konstitusi, Suhartoyo, menyebutkan, bahwa berpedoman pada Pasal 1 angka 2 KUHAP, bahwa penyidik memiliki kewenangan, di antaranya melakukan pemeriksaan surat, penahanan, dan mengadakan penghentian penyidikan.

Dengan arti kata, tampak jelas batasan limitatif, bahwa penyidikan adalah sebuah proses yang telah dimulai, dengan didahului adanya tindak pidana. Ada pun proses penyidikan itu sendiri merupakan upaya mengembangkan dugaan adanya tindak pidana, yang telah ditemukan dengan mencari serta mengumpulkan bukti.

“Dengan demikian, tujuan praperadilan baru dapat terlaksana, setelah terdapat kemungkinan adanya tindakan upaya paksa yang berimplikasi adanya perampasan kemerdekaan, dan hal tersebut baru dimulai pada tahap penyidikan yang wilayahnya berada setelah proses penyelidikan selesai,” jelasnya.

Suhartoyo menyatakan, sepanjang KUHAP sebagai hukum positif masih secara tegas memisahkan tindakan penyelidikan dengan penyidikan, maka sebagai konsekuensi logis adalah tidak akan dibenarkan hal-hal yang berkaitan dengan adanya upaya paksa dan perampasan kemerdekaan terhadap benda/barang, dalam tindakan penyelidikan tersebut.

Lihat juga...