MK Tolak Uji Materil UU Telekomunikasi
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya pada uji materil Pasal 42 ayat (2) UU Telekomunikasi, dengan alasan tidak terbukti ada pertentangan antara Pasal 42 ayat (2) UU Nomor 49 Tahun 1999, tentang Telekomunikasi, dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengakibatkan tercederainya hak Pemohon atas peradilan yang adil.
“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan sidang pengucapan putusan uji materil UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, di ruang sidang, Gedung MK, Jakarta, Senin (15/4/2019).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat, tidak terbukti ada pertentangan antara Pasal 42 ayat (2) UU Telekomunikasi dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang mengakibatkan tercederainya hak Pemohon atas peradilan yang adil.
Terlebih dalam perbaikan permohonan, Pemohon menyatakan Pemohon menyadari seandainya JPU dan Majelis Hakim yang memeriksa perkara Pemohon dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menegakkan hukum acara secara ideal.
Sebagaimana dimaksud dan menyanggupi permintaan Pemohon di hadapan persidangan, serta mau menggali kebenaran materiil dalam persidangan dengan mendasarkan pada bukti rekaman percakapan.
“Jadi, Pemohon tidak perlu menghabiskan energi untuk mengajukan uji materi ke hadapan persidangan MK, dan Majelis Hakim MK tidak perlu bersusah payah memeriksa permohonan tersebut,” kata Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, saat membacakan pendapat Mahkamah.
Namun demikian, sambung Arief, menurut Pemohon, yang terjadi justru sebaliknya. Tanggapan JPU terhadap permintaan Pemohon yang diafirmasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, telah mengangkangi unsur-unsur yang berlaku universal dan telah menyakiti perasaan batin Pemohon.