MK Tolak Uji Materil UU Telekomunikasi
Editor: Koko Triarko
Uraian Pemohon tersebut, menurut Mahkamah, merupakan kewenangan Majelis Hakim yang menangani perkara konkret yang dialami Pemohon, untuk mempertimbangkan perlu tidaknya permohonan yang diajukan oleh Pemohon dalam persidangan untuk dikabulkan atau sebaliknya.
Dalam hal Pemohon merasa diperlakukan tidak sesuai dengan hak-haknya untuk melakukan pembelaan, Pemohon dapat menempuh upaya hukum yang disediakan sesuai hukum acara yang berlaku,” ungkapnya.
“Dengan demikian, tidak mampunya Jaksa Penuntut Umum menghadirkan bukti yang diminta Pemohon yang kemudian didalilkan Pemohon, bahwa hal tersebut disetujui oleh Majelis Hakim adalah bukan permasalahan konstitusionalitas norma, melainkan terkait dengan implementasi,” jelas Arief Hidayat.
Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon mengenai pertentangan Pasal 42 ayat (2) UU Telekomunikasi dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang mengakibatkan tercederainya hak Pemohon atas peradilan yang adil, karena tidak mampu memberikan perlindungan hukum terhadap tersangka/terdakwa, atas Pemohon, untuk melawan tuduhan Jaksa Penuntut Umum, adalah tidak beralasan menurut hukum.