Optimalisasi Aset Daerah, Gubernur Bali Minta BPKAD Gandeng DJKN

Editor: Satmoko Budi Santoso

BALI – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bali dan Nusa Tenggara, Ngakan Putu Tagel, menjelaskan, bahwa dalam rangka pemanfaatan aset daerah, DJKN sesuai dengan tugas dan fungsinya memiliki kemampuan untuk melakukan penilaian aset daerah.

Itu sebabnya ia berharap Pemerintah Provinsi Bali bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan penilaian aset sehingga pengelolaan lebih maksimal.

“Kami sudah sempat melakukan penilaian di NTB dan NTT, Bali yang belum,” ucap Ngakan Putu Tagel saat audiensi bersama Gubernur Bali, Wayan Koster, Selasa (2/4/2019) sore.

Gubernur Bali Wayan Koster, menyambut baik keberadaan DJKN wilayah Bali Nusra. Menurutnya, DJKN memiliki peran yang sangat penting dalam rangka menilai aset strategis di Bali.

Oleh sebab itu, ia meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali agar berkoordinasi dengan DJKN dalam melakukan pengelolaan aset-aset yang dimiliki Pemerintah Provinsi Bali.

Gubernur Koster mengatakan, sudah memiliki skema dalam pengelolaan aset daerah. Yang pertama adalah memanfaatkan tanah untuk kepentingan infrastruktur.

Koster menambahkan, ada pula yang dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi strategis yang memang hanya bisa dilakukan oleh pemerintah karena tak bisa dilakukan oleh masyarakat.

Oleh sebab itu, Gubernur Koster berharap, dengan keberadaan DJKN, Pemerintah Provinsi Bali bisa mengelola aset daerah secara optimal.

“Yang kedua, lahan-lahan yang luasnya nggak banyak dan berada di desa adat, saya dorong untuk kepentingan masyarakat desa dan pelayanan di desa adat,” pungkas Koster.

Lihat juga...