Pasar Peninjoan Denpasar Terapkan e-Retribusi
Editor: Satmoko Budi Santoso
DENPASAR – Sebagai bentuk dukungan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat melalui Permendagri No. 13 Tahun 2013 tentang pembayaran Non Tunai, Pemerintah Kota Denpasar bersama BPD Bali kembali launching e-Retribusi yang dilaksanakan di Pasar Agung Peninjoan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, menyambut baik kerjasama yang telah dilakukan ini. Setelah sebelumnya penerapan e-Restribusi dilaksanakan di sejumlah pasar, yakni Pasar Ketapian, Pasar Gunung Agung, Pasar Kumbasari dan Pasar Agung Peninjoan.
Menurutnya dengan penerapan e-retribusi ini dilaksanakan guna memaksimalkan pendapatan dari bidang pungutan sewa dan biaya operasional pasar (BOP).
“Ke depan secara bertahap pihaknya berharap seluruh pasar di Kota Denpasar menerapkan e-Retribusi sebagai bentuk dukungan Pemerintah tentang pembayaran nontunai,” ujarnya, Jumat (12/4/2019).
Lebih lanjut dilakukan melalui peluncuran e-retribusi ini selain meningkatkan pendapatan, e-retribusi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. Sebab, melalui e-retribusi, sistem pembayaran dapat dilakukan secara lebih transparan.
“Ini juga untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Ke depan kami berharap pedagang bisa memanfaatkan ini dengan baik dalam upaya membangun pasar tradisional yang tentunya dapat meningkatkan sektor ekonomi kerakyatan,” imbuh Alit Wiradana.
Sementara itu, Kepala KPwBI, Causa Iman Karana, mengatakan, e-Retribusi pasar ini adalah cara pembayaran retribusi ataupun iuran/pungutan pasar secara nontunai melalui pendebetan rekening (autodebet) tabungan pedagang dan disetorkan ke rekening pengelola pasar. Serta dengan memanfaatkan teknologi QR Code untuk membantu proses absensi.