Pemilih Dilarang Membawa Kamera ke Bilik Suara

Ilustrasi - Pemilu 2019 [Foto: Ist/Dok CDN]

MUNTOK – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, melarang pemilih membawa kamera dan alat perekam lain masuk ke bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2019.

“Para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus memastikan, pemilih tidak ada yang membawa kamera, pesawat telepon berkamera, dan jenis alat perekam lainnya pada saat berada dalam bilik suara,” kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, Harpandi, Sabtu (13/4/2019).

Pelarangan masuknya kamera ke dalam bilik suara, dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan terjadinya politik transaksional. “Ini merupakan salah satu bentuk pencegahan, agar pemilih tidak memotret surat suara yang telah dicoblos,” ujarnya.

Dikhawatirkan, jika pemilih foto coblosan surat suara akan dijadikan bukti dukungan suara kepada peserta pemilu. Hal tersebut, ujung-ujungnya untuk mendapatkan imbalan berupa uang atau barang. Pola seperti itu mungkin saja terjadi, bila petugas KPPS tidak tegas dalam menerapkan larangan tersebut. “Kami anjurkan petugas KPPS menyediakan tempat khusus untuk menitipkan barang-barang elektronik dan sejenisnya pada saat pemilih masuk bilik suara,” katanya.

Selain larangan tersebut, KPU Kabupaten Bangka Barat juga meminta petugas di TPS tegas melarang pemantau dan masyarakat yang sudah memilih masuk di lokasi TPS. “Yang diizinkan berada dalam lokasi TPS hanya tujuh KPPS, petugas pengawas atau PTPS, para saksi dan pemilih yang sedang menunggu giliran mencoblos,” katanya.

Jika masyarakat dan petugas pemantau pemilu ingin mendokumentasikan hasil rekapitulasi formulir C-1 plano, tetap harus berada di luar lokasi TPS untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kerusakan dokumen negara tersebut. “Dokumen C-1 plano akan ditempatkan di lokasi yang mudah untuk difoto, namun tetap tidak boleh disentuh, dicoret atau dirusak,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...