Pemprov Siapkan Pergub Perlindungan Hasil Karya Budaya Bali

Editor: Koko Triarko

Gubernur Bali, Wayan Koster. -Foto: Sultan Anshori.

DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali kembali mengeluarkan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Tentang Perlindungan Hasil Karya Budaya Bali.

Menurut Gubernur Bali, Wayan Koster, peraturan ini dirancang sebagai payung hukum dan langkah antisipasi pembajakan atau klaim pihak tertentu, atas karya budaya Bali yang adiluhung. Karya yang akan memperoleh perlindungan termasuk kuliner khas Bali, seperti Lawar.

Koster mengatakan, pada masa lalu, Bali memiliki banyak pengalaman pahit, karena klaim pihak luar terhadap karya seni, budaya tradisi Bali. Ia mencontohkan, kasus Tari Pendet yang sempat diklaim negara tetangga, desain kerajinan perak yang diklaim sebagai milik pengusaha asing, hingga kasus peniruan atau pemalsuan desain wastra Bali.

“Saya banyak mendengar dan mencermati, betapa kekayaan intelektual komunal tradisional Bali, kekayaan intelektual industri dan hak cipta yang mengandung nilai filosofis, kearifan lokal dan keluhuran sering diklaim kepemilikannya, untuk tujuan komersial dan kepentingan lainnya,” ujar Koster, pada jumpa pers di Ruang Praja Sabha, Kantor Gubernur Bali, Senin (15/4/2019) siang.

Hal tersebut, membuatnya sangat prihatin karena hal itu menunjukkan masih kurangnya peran pemerintah daerah dalam nindihin (melindungi) hasil karya budaya Bali.

Sementara itu dalam Rapergub ini, kata Koster, Pemerintah Provinsi Bali memastikan segera menginventarisasi dan memberi pengakuan resmi atas hasil karya budaya Bali, yang bersifat kekayaan intelektual komunal, kekayaan intelektual industri dan hak cipta untuk dilindungi secara hukum.

Hasil karya budaya Bali yang diatur dalam Rapergub mencakup hasil karya individu, kelompok, lembaga, dan komunal.

Lihat juga...