Pemprov Siapkan Pergub Perlindungan Hasil Karya Budaya Bali
Editor: Koko Triarko
Dalam rangka memberi perlindungan, setiap karya budaya Bali yang tidak dan/atau belum diketahui penciptanya atau kepemilikannya, dinyatakan menjadi milik pemerintah daerah. Perlindungan meliputi pendampingan, pembinaan dan pengawasan.
“Dalam pelaksanaan pengawasan, kami berikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi melalui penyampaian laporan atau pengaduan, sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab bersama terhadap perlindungan hasil karya budaya Bali,” imbuh Koster.
Lebih dari itu, Gubernur memberikan perhatian khusus melalui fasilitasi terhadap kekayaan intelektual yang unik, sakral, luhur, penting, dan strategis bagi daerah Bali, yang dihasilkan oleh individu, kelompok atau lembaga.
Ada pun hasil karya budaya tradisi Bali, meliputi pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumberdaya genetik dan potensi indikasi geografis.
“Pada jenis pengetahuan tradisional, mencakup antara lain, pengetahuan pertanian, pengetahuan ekologis, adat istiadat, ritus (magis), perayaan-perayaan, sistem ekonomi tradisional, pengobatan tradisional atau kemahiran membuat kerajinan tradisional, makanan dan minuman tradisional, moda transportasi tradisional,” tegas Koster.
Sementara jenis ekspresi tradisional budaya, mencakup antara lain, verbal tekstual, pratima/simbol sakral, aksara, sesaji, musik, gerak, teater, sastra, seni tari, seni rupa, upacara adat, arsitektur, kerajinan rakyat, lanskap, dan bentuk ekspresi lainnya sesuai perkembangan.
Sumberdaya genetik dan indikasi geografis berkaitan dengan perlindungan varietas tanaman atau binatang endemik Bali, kerajinan tangan dan hasil industri kreatif Branding Bali.