Pemungutan Suara Susulan di Nias Selatan Digelar 22 April

Logistik Pemilu 2019 - DOK CDN

NIAS SELATAN – Pemungutan suara susulan yang akan berlangsung di lima kecamatan Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, akan digelar Senin (22/4/2019).

Pemungutan suara susulan tersebut, dilakukan di 143 TPS. Ketua KPU Sumatera Utara, Yulhasni, mengatakan, ditetapkannya Senin (22/4/2019) sebagai waktu pemungutan suara susulan, sesuai instruksi KPU pusat. “Jadi itu memang sudah sesuai dengan instruksi dari KPU pusat. Untuk itu, KPU Nias Selatan harus menyiapkan segala sesuatunya, agar pemungutan suara susulan dapat digelar dengan baik,” jelasnya, Sabtu (20/4/2019).

Sebelumnya, pemungutan suara di 143 TPS yang tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Nias Selatan, yakni Kecamatan Toma, Mazino, Somambawa, Siduaori, dan Lolowan harus tertunda. Hal itu dikarenakan, logistik pemilu datang terlambat.

Ketua KPU Sumut Yulhasni ( Ant)

KPU Sumut langsung bergerak cepat dengan mendatangi langsung Nias Selatan, dan berkoordinasi dengan KPU setempat. “Jadi dalam dua hari ini persiapan terus dimatangkan, termasuk C6 kalau kurang segera dicetak ulang,” katanya.

Komisioner KPUD Sumatera Utara Batara, Manurung, menyarakankan, KPU Nias Selatan mencermati beberapa hal terkait logistik yang masih tersedia di gudang secara mendetail. Seperti kondisi kotak suara, bilik, tinta, plastik, sampul, formulir, paku dan lainnya agar diperiksa satu persatu kembali, apakah jumlah dan keadaannya masih utuh.

KPU Nias Selatan juga diminta memeriksa kembali ketersediaan logistik berdasarkan jumlah DPT, DPTb dan DPK, yang ada di kecamatan tersebut. Termasuk memeriksa DCT di lima kecamatan juga harus diperiksa kembali.

Lihat juga...