Pemungutan Suara Susulan, KPU Cek Daftar Antrean di Sydney
JAKARTA — KPU akan mengecek jumlah pemilih yang masuk daftar antrean di Sydney, Australia, untuk mengakomodasi pemungutan suara susulan sesuai dengan rekomendasi Bawaslu RI.
“Kami akan klarifikasi jumlah pemilih yang sudah masuk dalam antrean karena ini akan memengaruhi berapa banyak jumlah surat suara,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman ketika memberikan keterangan pers di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu dini hari (17/4/2019).
Selain itu, KPU juga akan mengecek kategorisasi pemilih, baik itu pemilih yang masuk daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tetap tambahan (DPTb), maupun daftar pemilih khusus (DPK). Penyelenggara pemilu itu juga akan mengecek ketersediaan surat suara yang masih ada di Sydney.
Sebelumnya, Bawaslu merekomendasi kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di Sydney sebagai buntut dugaan pelanggaran pemilu.
Akibatnya, banyak pemilih tidak dapat memberikan suara mereka yang berlangsung di TPS di Town Hall dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), Sabtu (13-4-2019).
Masih ada ratusan WNI tidak dapat memberikan hak suaranya karena TPS yang disewa panitia harus tutup pada pukul 18.00 waktu setempat.
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dalam kesempatan terpisah mengatakan bahwa alasan ditutupnya TPS akibat habis masa sewa seharusnya sudah bisa diantisipasi oleh PPLN Sydney sejak jauh-jauh hari. Apalagi, antusiasme WNI di Australia dalam memberikan hak suara tergolong tinggi.
“Penutupan TPS tersebut diyakini tidak sesuai dengan asas umum dan adil dalam penyelenggaraan pemilu,” katanya. (Ant)