Perlu Pendampingan Mental Kasus Kekerasan pada Anak
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berkomitmen mengawal kasus penganiayaan AY yang terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat. Dan akan memberikan solusi terbaik bagi korban dan pelaku.
“Tim KemenPPPA sudah bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Barat dan Kota Pontianak, Polresta Pontianak dan para psikolog untuk menangani dan mendampingi korban yang saat ini masih dirawat di RS Mitra Medika,” kata Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Dr. Pribudiarta Nur Sitepu, MM, saat konferensi pers penanganan kasus kekerasan AY di Jakarta, Kamis (11/4/2019).
Pribudiarta menyebutkan hingga saat ini korban masih terus mendapatkan penanganan trauma healing dari psikolog.
“Sementara, ada rencana dari pihak rumah sakit untuk melakukan hypnotherapy bagi korban. Kami mengharapkan korban bisa pulih dengan baik,” ujar Pribudiarta lebih lanjut.
Berdasarkan hasil visum dari RS Mitra Medika, kasus ini termasuk kategori penganiayaan ringan. Untuk itu, pihak Polresta Kota Pontianak menetapkan pasal 80 ayat 1 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada tiga tersangka.
“Kami menghargai setiap proses hukum yang berlaku. Tapi mengingat para pelaku masih dalam kategori anak-anak, kami meminta penanganan kasus ini tidak gegabah. Perlu dipahami penyebab anak melakukan penganiayaan agar bisa dilakukan penanganan yang tepat,” ujar Pribudiarta.
Dalam keterangan tertulisnya, Menteri PPPA Yohana Yembise menekankan pentingnya pendampingan pada korban dan pelaku, yang masih masuk dalam kategori anak.