Permudah Koordinasi Katering Jamaah Haji, Kemenag Lakukan Sistem Zonasi
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA -Jamaah haji Indonesia tahun ini akan ditempatkan dalam sistem zonasi selama berada di Makkah untuk mempermudah koordinasi dan penyesuaian menu katering jamaah.
Kementerian Agama (Kemenag) berharap sistem zonasi ini akan memudahkan koordinasi, meminimalisir kendala bahasa, serta memudahkan penyediaan menu katering berbasis wilayah.
“Penempatan jamaah dengan sistem zonasi ini dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan akomodasi jamaah haji di Makkah,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar Ali, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (4/4/2019).
Nizar mengatakan, pemberlakuan sistem zonasi dalam penempatan jamaah bertujuan, untuk memudahkan koordinasi dan meningkatkan kualitas layanan.
Menurut Nizar, ada tujuh zona penempatan yang diatur dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No 135 tahun 2019 tentang Penempatan Jamaah Haji Indonesia di Makkah dengan Sistem Zonasi Berdasarkan Asal Embarkasi Tahun 1440H/2019M.
Penempatan jamaah haji Indonesia di Makkah didasarkan asal embarkasi dan dibagi dalam tujuh zona atau wilayah berikut:
1. Syisyah: Embarkasi Aceh (BTJ), Medan (KNO), Batam (BTH), Padang (PDG), dan Makassar (UPG)
2. Raudhah: Embarkasi Palembang (PLM) dan Jakarta – Pondok Gede (JKG)
3. Misfalah: Embarkasi Jakarta – Bekasi (JKS)
4. Jarwal: Embarkasi Solo (SOC)
5. Mahbas Jin: Embarkasi Surabaya (SUB)
6. Rei Bakhsy: Embarkasi Banjarmasin dan Balikpapan
7. Aziziah: Embarkasi Lombok (LOP)
Selain sistem zonasi, lanjut Nizar, tahun ini pihaknya juga menerapkan pendekatan penyusunan kloter berbasis wilayah Kabupaten atau Kota. Hal ini dimaksudkan, untuk lebih memberdayakan Kantor Urusan Agama (KUA) dalam pelaksanaan bimbingan manasik.