Petugas KPPS OKU Meninggal tak Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan
BATURAJA —Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Fakhrul (50) warga Desa Belambangan, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan yang meninggal dunia pada Sabtu (20/4) tidak mendapat uang asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan.
Tidak tercovernya petugas KPPS sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut menuai berbagai sorotan dari masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu seperti diungkapkan Dian warga Kelurahan Sukajadi, menilai absennya asuransi kerja yang menjadi hak petugas KPPS merupakan sebuah kelalaian.
“Tepatnya, kelalaian pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU),” ujarnya di Baturaja, Rabu (24/4/2019).
Menurut dia, penyelenggara pemilu sepatutnya mendaftarkan petugas KPPS ke BPJS Ketenagakerjaan karena mereka bekerja secara adhoc dan tidak dihitung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Hal ini sangat penting karena pekerjaan sebagai KPPS memiliki risiko kecelakaan kerja bahkan kematian. Nah, inilah yang tidak diantisipasi KPU sehingga ketika ada korban siapa yang menjamin mereka kalau tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Oleh sebab itu, lanjut Dian sebagai solusinya KPU harus menanggung biaya pengobatan dan membayarkan hak pekerja yang meninggal setara dengan asuransi BPJS Ketenagakerjaan.
“Sedangkan solusi jangka panjangnya yaitu pemerintah harus melakukan revisi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 untuk mengatur tentang hak petugas KPPS agar mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Sementara Ketua KPU Ogan Komering Ulu, Naning Wijaya melalui Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara, Yudi Risandi secara terpisah mengungkapkan terkait meninggalnya petugas KPPS di Ogan Komering Ulu tersebut pihaknya telah menyalurkan santunan uang kepada ahli waris atas nama lembaga.