Polres Lamsel Amankan 4 Ton Daging Celeng Ilegal
Editor: Koko Triarko
LAMPUNG – Kepolisian Resor Lampung Selatan (Lamsel), melakukan pemeriksaan lalu lintas komoditas pertanian tanpa dokumen di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, dan berhasil mengamankan daging celeng atau babi hutan sebanyak 4 ton.
Kapolres Lamsel, AKBP Muhamad Syarhan, S.I.K., menyebut, pengamanan upaya penyelundupan daging celeng itu berkoordinasi dengan Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Bandarlampung. Pengamanan dilakukan, karena pengiriman tidak dilengkapi dokumen. Selain itu, potensi penggunaan daging celeng untuk bahan pangan tidak sesuai prosedur, seperti pengoplosan rentan terjadi. Daging celeng yang diamankan petugas berasal dari wilayah Palembang, Sumatra Selatan, tujuan Solo, Jawa Tengah, dengan alat angkut truk.
Berdasarkan pemeriksaan awal, daging celeng tersebut diangkut oleh pengemudi bernama Herwanto. Menggunakan truk bernomor polisi BG 8997 YA, daging celeng sebanyak 4 ton disamarkan dalam bak truk seperti pengangkutan semangka.
Puluhan koli atau karung tersebut berisi bungkusan plastik bening daging celeng yang telah diberi es sebagai pendingin. Berkat kejelian petugas, penyelundupan daging celeng berhasil digagalkan sebelum menyeberang melalui pelabuhan Bakauheni.
“Pengamanan daging celeng dilakukan oleh Polres Lamsel melalui KSKP Bakauheni, lalu dikoordinasikan bersama karantina Lampung untuk mencegah penyalahgunaan daging celeng bukan untuk peruntukan,” terang AKBP Muhamad Syarhan, di Bakauheni, Selasa (30/4/2019).