Ribuan Warga Moromoro Mesuji Terancam Kehilangan Hak Pilih
MESUJI — Sedikitnya 1.500 warga di Moromoro, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung yang tinggal di kawasan Register 45 Sungai Buaya terancam kehilangan hak pilih pada Pemilu 2019 ini karena hingga kini belum diperoleh kepastian terdaftar sebagai pemilih.
Sekitar 620 KK warga Moromoro itu seharusnya punya hak pilih tapi oleh pemerintah dinyatakan sebagai warga yang tinggal di kawasan terlarang sehingga tak ada akses dokumen kependudukannya. Mereka tak memiliki KTP-elektronik.
Menurut Sahrul Sidin, Ketua Persatuan Petani Moromoro Way Serdang (PPMWS), warga telah berusaha mendatangi sejumlah pihak untuk memastikan hak pilih mereka pada Pemilu 2019 ini, namun hingga kini belum memperoleh kepastian.
“Bagaimana ini, kami ini warga negara Indonesia dan tinggal di Indonesia, seharusnya hak pilih kami diperhatikan,” ujar Sahrul, didampingi sejumlah pengurus PPMWS dan perwakilan warga Moromoro itu pula, di Mesuji, Rabu (10/4/2019).
Anak Agung Ngurah Husada selaku pendamping warga dalam memperjuangkan hak pilih itu, menyatakan sejumlah upaya telah dilakukan warga Moromoro dari pedusunan Simpang Asahan, Moro Dewe, Moro Seneng, Moro Dadi, dan Suka Makmur untuk mendapatkan kepastian.
“Kami masih terus memperjuangkannya. Kami sudah datangi KPU Kabupaten Mesuji dan Disdukcapil tapi belum juga ada kejelasan tentang hak konstitusional warga negara Indonesia yang seharusnya punya hak pilih yang harus dihormati,” ujarnya lagi.
Padahal dalam Pemilu 2004 dan 2014, ribuan warga tersebut mendapatkan hak pilih dan bisa mengikuti pemilu saat itu. Namun saat ini kendati hanya tinggal sepekan lagi menjelang hari H Pemilu 17 April 2019, mereka belum mendapatkan kepastian apakah bisa memilih atau tidak.