Serikat Pekerja Minta Tindakan Pejabat BUMN Tidak Dapat Dipidana
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA —- Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu melakukan uji materi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mereka meminta agar pejabat BUMN khususnya Pertamina tak dapat dikenakan sanksi pidana jika melakukan tindakan yang dapat merugikan keuangan negara.
Arie Gumilar serta Dicky Firmansyah selaku Ketua dan Sekjen dari Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu mempermasalahkan frasa “Setiap Orang” dan “Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
Janses E Sihaloho selaku kuasa hukum menyinggung tentang business judgement rule yakni sebuah doktrin bahwa keputusan seorang direksi tidak dapat diganggu gugat. Meskipun keputusan tersebut dapat mengakibatkan perseroan mengalami kerugian.
“Keputusan direksi yang optimal tentu menghasilkan keuntungan bagi perusahaan. Namun jika tidak memperoleh hasil sebagaimana mestinya, maka hal tersebut dipandang sebagai risiko bisnis,” kata Janses E Sihaloho selaku kuasa hukum dihadapan majelis hakim, Gedung MK, Jakarta, Senin (29/4/2019).
Selain itu, Janses menyebut jika BUMN menjalankan usaha sama seperti badan usaha lainnya yakni berupaya untuk mencari profit. Jika ditinjau dari aspek hukum perusahaan, direksi diberi kewenangan untuk mengambil langkah membuat keputusan bisnis. Kewenangan tersebut dilindungi hukum tak dapat diganggu gugat.
“Dimana putusan tersebut diambil dengan itikad baik, sesuai ketentuan yang berlaku, rasional, dan tak mengalami benturan kepentingan. Aksi korporasi yang dilakukan pejabat Pertamina tergolong bersifat Perdata. Sehingga tidak dapat dilakukan pengenaan tindak pidana,” jelasnya.