Serikat Pekerja Minta Tindakan Pejabat BUMN Tidak Dapat Dipidana
Editor: Makmun Hidayat
Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta Pemohon untuk mempelajari beberapa putusan MK. Hal ini untuk mengecek apakah perkara serupa sudah pernah diputus MK ataukah belum. Hal tersebut bisa untuk memperkuat Permohonan yang diajukan Pemohon.
“Jika sudah ada perkara serupa, maka Pemohon mesti memperhatikan beberapa hal, di antaranya Pemohon mesti menjelaskan perbedaan tentang dasar pengujian dibandingkan perkara sebelumnya. Di sisi lain, terkait permintaan pengecualian tidak dapat dipidana bagi Pejabat BUMN. Bisa-bisa nanti profesi lain meminta hal yang sama misal Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan yang ada nanti bisa kehilangan sifat erga omnes,” ungkapnya.