Sidang Tipikor, Mantan Dirut Jasindo Divonis 7 Tahun Penjara
JAKARTA — Mantan Direktur Utama Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (PT Asuransi Jasindo) Persero Budi Tjahjono divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut dijatuhkan karena terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan negara cq PT Asuransi Jasindo sebesar Rp8,46 miliar dan 766.955 ribu dolar AS.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Budi Tjahjono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun serta pidana denda sejumlah Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Fashal Hendri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu malam (10/4/2019).
Vonis itu dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Budi Tjahjono divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Putusan itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Majelsi hakim yang terdiri dari Fashal Hendri, I Wayan Wiryana, Rianto Adam Ponto, Joko Subagyo dan Jult Mandapot Lumban Gaol itu juga memutuskan Budi Tjajono membayar uang pengganti sebanyak uang yang ia nikmati.
“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6 miliar dan 462.795,31 dolar AS dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan kepada penuntut umum KPK sebesar Rp1 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 1 tahun,” tambah hakim Fashal.