Sidang Tipikor, Mantan Dirut Jasindo Divonis 7 Tahun Penjara
Dari total penerimaan komisi kegiatan fiktif agen tersebut, 70 persen yaitu 462.891 dolar AS diberikan kepada Budi Tjahjono dan 30 persen atau 198.381 dolar AS diberikan kepada Solihah untuk uang operasional.
Perbuatan Budi juga memperkaya orang lain yaitu Kiagus Emil Fahmy Cornain selaku orang kepercayaan Kepala BP Migas Raden Priyono sejumlah Rp1,33 miliar, Solihah selaku Direktur Keuangan dan Investasi sebesar 198.381 dolar AS dan Soepomo Hidjazie sejumlah 137 dolar AS.
Atas putusan itu, JPU KPK dan terdakwa menyatakan pikir-pikir. (Ant)