Upah 98 Persen Pekerja di Purbalingga Diklaim Sesuai UMK 

Editor: Mahadeva

PURBALINGGA – Ketentuan pemberian Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Purbalingga diklaim sudah dilaksanakan maksimal. 98 persen pekerja di Purbalingga sudah dibayar sesuai UMK.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Disnaker Purbalingga, Tukimin. (FOTO : Hermiana E. Effendi)

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Disnaker Purbalingga, Tukimin, menyebut, UMK Kabupaten Purbalingga Rp 1.788.500. Nilai tersebut, sudah banyak dipatuhi oleh perusahaan-perusahaan di Purbalingga.  “98 persen pekerja kita sudah dibayar sesuai UMK, hal ini kita pantau terus-menerus, supaya hak-hak pekerja dipastikan diberi sesuai ketentuan,” terangnya, Rabu (24/4/2019).

Pemkab Purbalingga, menerapkan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar aturan. Sehingga perusahaan di Purbalingga diklaim, akan berpikir dua kali untuk melanggar aturan. “Aturannya sudah jelas dan tegas, makanya para pengusaha tidak mau bermain-main dengan aturan itu,” tandas Tukimin.

Mengenai sisa dua presen pekerja yang belum dibayar sesuai UMK, hal itu disebabkan beberapa faktor. Antara lain, yang bersangkutan masih berstatus sebagai pekerja baru atau belum genap satu tahun bekerja.

Pada awal penerapan UMK, Disnaker pemantauan di pabrik-pabrik, seperti pabrik rambut palsu dan pabrik kayu. Biasanya pabrik sangat rentan terhadap pelanggaran UMK, sehingga dilakukan pemantauan khusus.

Mengenai persiapan menjelang Ramadan dan lebaran, Tukimin menegaskan, aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sudah sangat jelas dan belum ada perubahan. Pembayaran THR harus dilakukan perusahaan maksimal pada H-7 lebaran. “Pertengahan puasa nanti, kita akan berkeliling ke perusahaan-perusahaan untuk sosialisasi sekaligus memantau pemberian THR,” pungkasnya.

Lihat juga...