Warga Terdampak Waduk Napun Gete Minta Ganti Rugi Dibayar
Editor: Satmoko Budi Santoso
Sekitar 100 warga pemilik lahan di mana bendungan Napun Gete dibangun melakukan aksi blokade jalan ini.
“Warga beralasan pemerintah belum membayarkan ganti rugi lahan, padahal sudah melampaui bulan Maret 2019 sebagaimana diinformasikan. Akibat pemblokadean itu, proses pengerjaan bendungan terhenti total. Material yang dimuat armada transportasi terpaksa ditumpuk di tepi jalan di luar lokasi proyek,” terangnya.
Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, kata Even sapaannya, menugaskan tim gabungan yang diketuai kepala Satpol PP dan Damkar Sikka Yosef Benyamin. Tim terdiri dari Kadis PUPR Sikka Tommy Lameng, Satpol PP sebanyak 9 orang dan Camat Waiblama Antonius Liwu.
“Tim ditugaskan untuk memediasi agar warga membuka sendiri blokade. Tanah atau lokasi mulai dari pintu masuk proyek sampai dengan base camp. Serta lahan di mana proyek sedang dikerjakan telah lunas dibayar oleh Pemkab Sikka sebesar Rp18 miliar selama 3 tahap,” terangnya.
Dengan demikian, tambah Even, tidak ada alasan untuk menutup jalan masuk ke proyek karena tanah tersebut telah menjadi 100 persen milik pemerintah. Sisa lahan yang belum dibayarkan adalah seluas 142 hektare, terdiri atas 198 bidang, seharga sekitar Rp40 miliar, yang akan dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dari dana APBN.
“Lahan tersebut adalah lahan yang akan menjadi wilayah genangan air bendungan, yang hingga detik ini sedang digarap oleh pemiliknya. Lahan tersebut baru akan digenangi air pascapembangunan fisik BNG selesai 100 persen yang menurut rencana akan terjadi pada tahun 2020,” sebutnya.
Dana Rp40 miliar tersebut telah ada, tandas Even, namun proses pembayarannya harus mengikuti mekanisme administratif tertentu yang butuh waktu.