2019, Kuota Rombongan Belajar Maksimal 32 Siswa

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

BALIKPAPAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan memastikan kuota rombongan belajar (Rombel) pada tahun ini sebanyak 32 siswa.

Kuota Rombel tersebut sesuai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tahun 2016 mengenai batas peserta didik dalam satu rombongan belajar (rombel), yaitu 32 siswa.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Balikpapan, Muhaimin, mengungkapkan, terbatasnya kuota untuk sekolah negeri itu, akan berdampak pada penerimaan siswa baru.

“Jadi tahun ini ada pembatasan siswa per kelasnya. Kalau dulu masih bisa 40 orang, sekarang maksimal 32 siswa,” katanya, Kamis (23/5/2019).

Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2019, sebanyak 10.330 siswa lulus dari SMP maupun MTs. Itu artinya kuota untuk penerimaan tidak jauh dari jumlah tersebut, belum lagi ada pengurangan kuota rombel.

Padahal, ada sebanyak 11.068 siswa SD (Sekolah Dasar) dan 789 siswa MI (Madrasah Ibtidaiyah) yang lulus tahun 2019.

“Tahun ini ada sebanyak 11.068 siswa SD dan 789 siswa MI (Madrasah Ibtidaiyah) yang lulus tahun 2019. Artinya jumlah siswa negeri untuk pendaftaran SMP terbatas,” tandasnya.

Ia mengatakan dalam PPDB kali ini untuk SMP dibatasi lantaran memang menyesuaikan Permendikbud 2016 mengenai batas peserta didik dalam satu rombongan belajar (rombel), yaitu 32 siswa.

“Itu yang tahun ini akan dilaksanakan. Jadi harus menyesuaikan jumlah maksimal peserta didik per rombel untuk SMP atau MTs, yaitu 32. Maka bisa mengurangi kesempatan pendaftaran untuk masuk SMP negeri pada tahun 2019 ini,” jelasnya.

Muhaimin menambahkan, terkait hal itu bisa jadi ini menuai banyak protes dari orang tua atau wali pendaftar. Disdikbud tetap harus menerapkan sistem yang ada.

Lihat juga...