Anies Musnahkan 18.274 Botol Miras
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memusnahkan 18.274 botol minuman keras hasil operasi penertiban sejak bulan Juli 2018 hingga April 2019. Belasan ribu botol miras itu, diamankan aparat karena tidak memiliki izin peredaran di Ibu Kota.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan, masih ada sejumlah alasan miras ilegal masih banyak beredar di Ibu Kota. Paling utama, kata Anies ialah soal tingginya permintaan miras sehingga peredaran pun masih tinggi.
“Tugas masyarakat, tugas keluarga adalah mengurangi permintaannya. Kita bisa memangkas suplainya. Tapi kalau permintaannya jalan terus, maka sehebat apa pun pemangkasan suplai, permintaan itu akan selalu ada,” ujar Anies di lapangan Monas Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).
Dia menjelaskan, pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan gambaran kepada masyarakat atas upaya perlindungan dan pengendalian negara dari peredaran miras ilegal.
Orang nomor satu di Ibu Kota Jakarta itu menuturkan operasi razia miras ilegal hanya satu upaya mengurangi peredaran. Upaya itu tak akan berarti tanpa pencegahan dari diri sendiri.
“Kita bisa memangkas suplainya. Tapi kalau permintaannya jalan terus, maka sehebat apapun pemangkasan suplai, permintaan itu akan selalu ada,” tuturnya.
Menurut Anies, minuman keras berefek buruk bagi masyarakat. Karena itu, ia berpesan kepada para tokoh masyarakat dan keluarga untuk melakukan pencegahan dari lingkungan sendiri.
“Mari kita sama-sama hindari bila kita menyaksikan ada warga kita, ada keluarga kita memiliki kecenderungan untuk mengonsumsi sesuatu yang kita pahami manfaatnya amat minim,” kata dia.
Totalnya, ada 5 wilayah di Jakarta yang terkena operasi penertiban ini. Yaitu, Jakarta Pusat sebanyak 1.150 botol, Jakarta Barat 6.000 botol, Jakarta Selatan 2.454 botol, Jakarta Timur 6.108 botol, dan Jakarta Utara 2.462 botol.