Anies Musnahkan 18.274 Botol Miras
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu, berharap, operasi semacam ini akan terus dijalankan oleh Satpol PP.
“Dan saya meminta kepada seluruh tokoh masyarakat dan keluarga di Jakarta, mari kita sama-sama hindari bila kita menyaksikan ada warga kita, ada keluarga kita memiliki kecenderungan untuk mengonsumsi sesuatu yang kita pahami manfaatnya amat minim,” tuturnya.
Anies berharap kolaborasi antara penegakan hukum melalui pembatasan minuman keras bisa sejalan dengan gerakan masyarakat dalam upaya mengurangi permintaan konsumsi minuman keras.
“Satpol PP bekerja di aspek penegakan hukumnya. Tapi, tugas masyarakat, tugas keluarga adalah mengurangi permintaannya. Kita bisa memangkas suplainya. Tapi, kalau permintaannya jalan terus, maka sehebat apapun pemangkasan suplai, permintaan itu akan selalu ada. Tugas kita di masyarakat adalah mengurangi permintaannya. Dengan cara begitu, maka Insyaallah Jakarta menjadi kota yang aman, tertib dan damai,” imbaunya.
Perlu diketahui, Operasi Minuman Keras merupakan salah satu kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang secara reguler telah dilaksanakan oleh Satpol PP DKI Jakarta, untuk memberikan gambaran kepada masyarakat atas upaya perlindungan dan pengendalian negara dari peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
Selain itu, kegiatan pemusnahan minuman keras tanpa izin diharapkan menjadi langkah sosialisasi peraturan dan upaya preventif atas potensi dampak buruk konsumsi minuman keras, termasuk jenis oplosan yang dapat menimbulkan kematian.
Terkait pembatasan penjualan minuman keras, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 74 Tahun 2005 menyebut bahwa pengunjung yang belum berumur 21 tahun dilarang memasuki tempat hiburan dan membeli minuman keras. Tempat hiburan yang dimaksud adalah bar, diskotek, dan klub malam.