Bangunan di Atas Tanggul Pengaman Pantai di Maumere Diminta Ditertibkan

Editor: Mahadeva

MAUMERE – Pemkab Sikka diminta menindak tegas bangunan yang ada di atas tanggul pengaman pantai di wilayah tersebut. Keberadaan bangunan-bangunan tersebut melanggar aturan.

Pemkab dalam hal ini Dinas Pemadam Kebakaran dan Satuan Polisi Pamong Praja (Damkar dan Satpol PP) semestinya tidak hanya menertibkan pedagang ikan yang ada di sepanjang Jalan Waipare, Geliting, ataupun di kawasan Waioti .

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Meridian Dewanta Dado,SH. Foto : Ebed de Rosary

“Demi asas keadilan, sebaiknya Pemkab Sikka juga harus menertibkan kafe atau restoran yang saat ini menjamur menggunakan badan turap atau tanggul pengaman,” tegas Meridian Dewanta Dado, SH, Kordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) NTT, Rabu (1/5/2019).

Turap pengaman pantai di Maumere saat ini sudah menjadi lokasi pembangunan restoran atau kafe. Berdasarkan pengamatan Dado, mulai dari pesisir pantai Kota Maumere sampai dengan wilayah Kelurahan Waioti, saat ini sudah banyak berdiri restoran atau kafe di atas badan turap atau tanggul pengaman pantai.

“Padahal, kita semua sama-sama tahu dan menyadari, turap atau tanggul pengaman  merupakan fasilitas milik publik. Tanggul dibangun pemerintah untuk mengamankan wilayah Kota Maumere dari hantaman ombak atau abrasi, yang setiap tahun menggerus wilayah daratan,” tandasnya.

Karena merupakan fasilitas umum, maka pembangunan penggunaan untuk kepentingan pribadi jelas merupakan pelanggaran hukum. “Tidak pernah ada satu dasar hukum apapun untuk memanfaatkan turap atau tanggul pengaman pantai di Maumere sebagai area berjualan atau berdagang. Didalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, tentang Penataan Ruang pada Pasal 61 hal ini dilarang,” tandasnya.

Lihat juga...