Boeing 737 Max 8 Dilarang untuk Angkutan Mudik

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (tengah), Menteri Kesehatan Nila Moeloek (kiri), dan Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti (kanan) kepada pers di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tengerang, Banten, Minggu (26/5/2019) - Foto Ant

TANGERANG – Pesawat Boeing 737 MAX 8, masih dilarang terbang. Sehingga, tetap tidak boleh digunakan untuk angkutan mudik dan balik Lebaran 2019.

“Boeing MAX 8 tetap tidak diizinkan untuk terbang sekalipun akan ada puncak penerbangan jelang dan usai Lebaran,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Banten, Minggu (26/5/2019).

Hal itu disampaikan Menhub, usai bersama Menteri Kesehatan Nila Moeloek, meninjau Posko Terpadu Angkutan Lebaran 2019 Bandara Internasional Soejarno-Hatta serta inspeksi keselamatan pesawat.

Menurut Menhub, maskapai diinstruksikan tetap tidak menggunakan MAX 8, sampai ada investigasi akhir. Pesawat tersebut tidak digunakan saat angkut mudik dan balik. “Sudah ada imbauan untuk larangan gunakan sementara MAX 8,” kata Budi Karya.

Larangan gunakan pesawat jenis itu, untuk menjamin keselamatan penumpang selama perjalanan. Boeing 737 Max yang merupakan pesawat terlaris produksi Boeing, mengalami dua kecelakaan besar dalam kurun waktu empat bulan.

Pada Oktober 2018, Boeing 737 Max 8 jatuh dan menewaskan 189 penumpang di yang dilayani maskapai Lion Air. Kemudian, pada 10 Maret 2019, Boeing 737 Max 8 yang diterbangkan oleh maskapai Ethiopian Airlines jatuh, dan menewaskan seluruh penumpang yang berjumlah 157 orang. (Ant)

Lihat juga...