Broker Properti Harus Bersertifikat Profesi

Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggriono Sutiarto. (Ant)

MEDAN — Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggriono Sutiarto menegaskan, broker (pialang) properti harus memiliki sertifikasi profesi agar konsumen terlindungi.

“Sertifikasi juga menguntungkan pengusaha broker properti karena kepercayaan konsumen terhadap perusahaannya semakin besar,” katanya di Medan, Selasa (14/5/2019).

Dia mengatakan itu pada acara FGD Pembinaan Pelaku Usaha di Bidang Jasa. “Kemendag sendiri memberikan kemudahan untuk ujian sertifikasi dengan pendaftaran gratis dan secara online” katanya.

Veri menegaskan, nantinya hingga batas waktu tertentu akan ada sanksi bagi pengusaha broker yang tidak mengantongi sertifikasi. Apalagi, kalau ada broker nakal yang merugikan konsumen.

“Kemendag mendukung terbentuknya Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) karena akan mempercepat sertifikasi di kalangan broker,” katanya.

Dengan sertifikasi, maka diyakini bisnis properti yang masih menjanjikan di Indonesia akan semakin berkembang baik sejalan dengan kenyamanan konsumen.

Ketua DPD AREBI Sumut, Leo Mulijono menambahkan, AREBI sudah ada di Indonesia sekitar 20 tahun. Sedangkan di Sumut baru terbentuk dengan keanggotaan awal 13 perusahaan yang sudah bergabung.

“Rencananya AREBI Sumut tahap awal mengajukan 13 pengusaha anggota untuk ujian mendapatkan sertifikasi broker properti itu pada Juli mendatang,” katanya.

Sepanjang 2019, AREBI Sumut menargetkan bisa menambah keanggotaan dan mengikuti sertifikasi. “Target minimal 30 broker dan diyakini bisa lebih,” katanya. (Ant)

Lihat juga...