Denpasar Jalankan Pelayanan Perizinan Keliling
Editor: Mahadeva
DENPASAR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar gencar menjalankan perizinan keliling. Kegiatan itu dilakukan, untuk mempercepat pengembangan dan mendukung pelayanan perizinan.
Kegiatan pelayanan, dilaksanakan di Kawasan Museum Bali selama dua hari 19 dan 26 Mei 2019. Pelayanan yang diberikan beragam model perizinan. Pelayanan dibeirkan mulai dari pukul 06.00 Wita hingga 11.00 Wita.
Plt. Kepala DPMPTSP Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Mandala Putra, menjelaskan, perizinan keliling digelar di tempat umum dan pusat keramaian. Hal itu untuk memberi kemudahan masyarakat yang hendak mengurus izin. “Tentunya kami ingin memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, sehingga dilaksanakan di tempat umum untuk lebih mudah dijangkau oleh masyarakat yang hendak mengurus perizinan,” ujar Ngurah Mandala, Kamis (16/5/2019).
Perizinan yang dapat dilayani meliputi, layanan informasi, konsultan, penyediaan formulir persyaratan perizinan, penerimaan berkas, SIUP dengan modal dibawah Rp100 Juta, Surat Izin (izin kerja kesehatan, perpanjangan izin online, (SIPON) dan Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB). “Seluruh masyarakat Kota Denpasar yang hendak mengurus izin, sesuai dengan layanan diatas dapat langsung datang ke pelaksanaan perizinan keliling,” jelas Mandala Putra.
Masyarakat yang hendak mengurus perizinan, hendaknya senantiasa memperhatikan persyaratan. Sehingga proses pelayanan dapat diterima dengan cepat, sekali datang sudah bisa memperoleh izin yang dibutuhkan.